Perubahan Besaran PTKP Terbaru (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Hore........Saya yakin, masyarakat di seluruh Indonesia saat ini pasti sedang bersorak gembira karena mulai bulan Januari tahun 2013 besaran nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) berubah menjadi lebih besar dari sebelumnya. Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan ini merupakan amanat dari pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah PTKP. Setelah berkonsultasi dengan DPR RI dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan kebutuhan pokok setiap tahunnya maka peraturan ini akan mulai berlaku pada tanggal 01 Januari  tahun 2013.

Nilai besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Nilai sebelumnya adalah  Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Nilai sebelumnya adalah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008;
  4. Nilai sebelumnya adalah Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) berubah menjadi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Kalau kita menelaah lebih dalam lagi, dengan adanya kenaikan besaran nilai PTKP, masyarakat Indonesia haruslah bersyukur. Artinya, bagi karyawan yang memiliki gaji kurang dari Rp2.025.000,00 / bulan dengan syarat status TK.0 tentunya jika dihitung besaran pajak penghasilan PPh 21 yang harus dibayar pastilah bernilai nihil. Kenyataannya, di luar sana masih banyak pegawai-pegawai dari berbagai golongan yang memiliki kisaran gaji antara Rp1.000.000,00 s/d Rp2.000.000,00 tiap bulannya. Jika kita bertolok ukur pada ketentuan besaran PTKP yang lama, tentunya golongan tersebut masih memiliki besaran nilai pajaknya, kususnya bagi pegawai yang besaran gajinya antara Rp1.400.000 s/d Rp2.000.000,00. Sebagai contoh begini :

Falsenta adalah pegawai dengan status TK.0. Dia bekerja dari tahun 2010 dengan gaji Rp1.650.000 tiap bulan. Dia selalu menggerutu,kerja sudah lama, gaji gak naik-naik, gajinya dipotong pajak pula.Hitunglah nilai PPh 21/bulan selama tahun 2012 milik Falsenta. Dan kemudian bandingkan dengan ketentuan besaran PTKP menurut ketentuan lama dan menurut yang termaktub di PMK No.162/PMK-011/2012.

Jawab
a. Penghitungan PPh 21
(menurut ketentuan lama)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp15.840.000
PKPRp  2.970.000
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17Rp     148.500
PPh 21 Sebulan Rp148.500/12Rp       12.375
b. Penghitungan PPh 21
(Menurut PMK. No.162/PMK-011/2012)
Gaji SebulanRp  1.650.000
Pengurang
Biaya Jabatan 5% x GajiRp       82.500
Neto SebulanRp  1.567.500
Neto Sebulan DisetahunkanRp18.810.000
Pengurang Berupa PTKP
PTKP Setahun TK.0Rp24.300.000
PKP-
PPh 21 Setahun PKP x Tarif PS 17-
PPh 21 Sebulan-

Coba sekarang kita lihat perbandingan penghitungan PPh 21 di atas.Terlihat dengan jelas bukan perbedaannya. Menurut ketentuan lama, PPh 21 milik Falsenta memiliki nilai besaran pajaknya yaitu sebesar Rp12.375,00 per bulan, dan Rp148.500,00 pertahunnya. Lalu bagaimana dengan ketentuan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2013 nanti? hehehehe...nihil bukan..? Akhirnya mulai Januari 2013 Falsenta sebagai masyarakat dari golongan bawah tentu gajinya sudah tidak harus dipotong PPh 21 lagi, karena menurut penghitungan, Gaji Falsenta yang sebesar Rp1.650.000,00 tidak terutang PPh 21 lagi. hehehe...lumayan..bisa bernafas lega...

Lalu jika kita melihat isi dari UU PPh terbaru seharusnya memang perubahan PTKP dilakukan setiap tahun, tetapi jika itu dilakukan maka masyarakat harus meng-update peraturan perpajakan secara aktual. Selain itu Ditjen Pajak tentunya akan lebih sibuk lagi melakukan sosialisasi, cukup merepotkan memang, jika benar-benar dilaksanakan. Dan tentunya perubahan besaran PTKP ini bisa disebabkan karena inflasi, peningkatan perkembangan ekonomi, pertumbuhan jumlah penduduk maupun nilai tukar rupiah. Jadi, masyarakat tidak perlu kwatir lagi, karena pemerintah selalu peduli dengan kondisi perubahan iklim ekonomi.

Dalam hal lain, terkait dengan target penerimaan pajak 2013 dalam APBN yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 triliun rupiah, maka pemerintah lebih fokus pada penerimaan pajak dari sektor PPN. Sebelumnya kita tahu bahwa PPh yang wajib dibayar masyarakat Indonesia akan berkurang, berarti secara implisit penghasilan masyarakat akan naik dan terjadi peningkatan daya beli. Dengan semakin meningkatnya daya beli maka penerimaan negara melalui PPN akan meningkat pula seiring dengan berkurangnya potensi penerimaan negara melalui PPh. Apalagi PPN tidak mengenal siapa yang melakukan transaksi karena beban PPN akan dikenakan pada konsumen terakhir. Mengenai PPN pemerintahpun akan meningkatkan pelayanannya agar PPN tidak ada unsur korupsinya. Dan mengenai hal ini, akan dibahas pada postingan yang lain.

Oke..sekian aja dulu postingan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua. aamiin..
Share:

Cara Agar Tidak Pusing Menangani Pemeriksaan Pajak

Saya kemarin sedang ada di salah satu Kantor Pelayanan Pajak di Jakarta. Setelah saya melaporkan pajak penghasilan klien saya, lalu saya singgah di kantin yang letaknya persis di belakang Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Di kantin tersebut saya pesan segelas kopi sambil menikmati hidangan gorengan yang sangat enak rasanya. Tanpa diduga ada dua orang Wajib Pajak datang dengan wajah sedikit agak marah dan penuh emosi sambil mencela salah seorang fiskus. Dengan sedikit iseng, karena saya juga ingin tahu apa penyebabnya dia marah-marah, saya pun menyapanya. Lalu diapun membalasnya dengan sapaan yang menurut saya sangat sopan.

"Stres saya mas, setelah perusahaan bos saya diperiksa pajaknya, terjadi kurang bayar. Masih untung kalo nilai kurang bayarnya kecil, lha ini perusahaan bos saya kurang bayarnya gede banget. Saya sebagai orang yang diserahkan mandat saja bingung, apa sih maunya orang pajak ini. Padahal bos saya itu dekat dengan kalangan para pejabat pajak dan selalu bayar tiap bulannya". Begitu kira-kira celotehnya. 


Kemudian saya utarakan pendapat saya kepada dia “Pak, pada prinsipnya setiap Wajib Pajak mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Siapapun kita, peluang pemeriksaan pajak tetap terbuka"

"Maksudnya gimana mas?" kata dia

"Ya...walaupun bos bapak itu orang terpandang di kalangan para pejabat pajak, pemeriksaan pajak akan tetap sama perlakuannya dengan para wajib pajak lainnya, tidak pandang bulu" kemudian dia saya berikan sedikit pemahaman seperti ini :

"Pemeriksaan pajak adalah satu hal yang paling dihindari oleh setiap Wajib Pajak. Dalam kenyataannya, Wajib Pajak seringkali harus membayar lagi sejumlah pajak yang dianggap kurang dibayar. Tidak tanggung-tanggung, sangat mungkin jumlah yang harus dibayar itu besarnya puluhan atau bahkan ratusan kali lipat dari jumlah pajak yang telah dibayar. Ini fakta dan nyata."

"Ooooo...begitu ya mas?" kata dia.

Dari dialog saya dengan seseorang yang tersebut tadi, saya akan menyimpulkan mengenai konsep fenomena mengenai pemeriksaan pajak. Fenomena apakah itu sebenarnya? Di satu sisi sistem perpajakan kita memanglah belum sempurna. Di sisi lain, hal ini ditambah lagi dengan kualitas Wajib Pajak sendiri yang selalu mencoba mencari cara – baik atau buruk – untuk menghindar dari membayar pajak. Hal ini bisa mendorong Wajib Pajak untuk mencoba “mengakali” pembukuannya dan dapat memancing aparat untuk terus-menerus curiga. Hal ini jelas ditimpali lagi dengan kurangnya pemahaman di sisi Wajib Pajak dan kondisi mudahnya aparat pajak melakukan koreksi.

Terlalu sulit jika Wajib Pajak berharap agar sistem pajak segera menjadi lebih baik dan ideal. Ini sama dengan berharap setiap orang berubah menjadi sukarela membayar pajak. Sulit untuk berharap bahwa aturan perpajakan menjadi lebih bisa dipahami dan dimengerti, mudah dan murah sesegera mungkin. Sebab kita tahu, kepentingan otoritas adalah meningkatkan penerimaan pajak dan meregulasi berbagai hal dari sisi perpajakan.

Dan kita tahu pula, bahwa kepentingan Wajib Pajak adalah mengurangi beban semaksimal mungkin termasuk beban pajak. Ini jelas bertentangan. Kondisi pertentangan itu bisa dipersepsi sebagai sebuah arena permainan dan persaingan, atau sebagai sebuah bentuk arena kerjasama untuk berbagi kesejahteraan, antara Wajib Pajak, rakyat dan negara. Orientasi manapun dan dari sudut pandang yang Anda pilih, satu hal yang sudah pasti yaitu bahwa Anda sebagai Wajib Pajak harus punya bekal yang cukup. Seberapa cukupkah? Kecukupan bekal itu harus diukur dari karakteristik arena itu sendiri. Apa sajakah itu?

Pertama, bekal yang Anda perlukan adalah koleksi aturan. Semua interaksi dengan otoritas pajak harus dilandasi oleh aturan.

Selanjutnya, Anda harus mau meluangkan waktu untuk terus memahami dan meng-update aturan pajak dan aturan pemeriksaan pajak, karena setiap langkah dan transaksi bisnis Anda pasti diintai oleh pajak.

Berikutnya, Anda harus tahu bagaimana mempersiapkan diri dan mempersiapkan pembukuan untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Kemudian, Anda harus paham pula bagaimana menghadapi dan berinteraksi dengan pemeriksa pajak secara real time.

Selanjutnya, Anda harus paham dan mengerti bagaimana berargumentasi dan berkomunikasi dengan aparat pajak dalam rangka mempertahankan besarnya pajak yang sudah Anda bayar, agar tidak harus membayar pajak lagi.

Kemudian, Anda harus tahu bagaimana merespon sikap dan perilaku aparat secara benar dan bijak, agar tidak salah langkah atau salah omong bahkan salah tingkah.

Kemudian, Anda harus tahu bagaimana melakukan manuver agar bisa terhindar dari situasi yang tidak menguntungkan saat berhadapan dengan pemeriksa. Setelah semuanya selesai, Anda juga harus tahu bagaimana menindaklanjuti hasil pemeriksaan pajak. Itupun harus dilanjutkan dengan pemahaman tentang bagaimana melakukan adaptasi terhadap berbagai hal dalam pembukuan dan transaksi.

Dan terakhir, Anda juga harus memahami bagaimana membentuk pola learning system yang benar untuk masa depan, agar kemalangan Anda tidak terulang lagi dan lagi.

Begitulah kira-kira trik-trik menghadapi pemeriksaan pajak. Dan saya berjanji akan membuat konsep pemeriksaan pajak agar anda semua sebagai Wajib Pajak memahami tentang konsep pemeriksaan pajak yang mungkin akan anda hadapi di kemudian hari. Tunggu saja.
Share:

Laporan Laba Rugi Yang Benar

Kali ini saya akan memposting mengenai Laporan Laba/Rugi (Income Statement). Artikel ini menurut saya sangat penting sekali karena Laporan Laba/Rugi merupakan laporan yang menunjukkan kepada kita tentang komposisi penjualan, harga pokok, dan biaya-biaya selama suatu periode tertentu. Nah, jika teman-teman semua setelah membaca posting ini, silahkan baca juga Cara Membuat Laporan Laba Rugi Otomatis Dengan Menggunakan Rumus Formula Excel karena di posting ini disediakan file untuk di download.

Share:

Konsep Faktur Pajak Yang Tersembunyi

Seminggu yang lalu ada seorang kawan yang menanyakan soal faktur. Dia bilang ada ketentuan mengenai faktur yang dia tidak ketahui. Berawal dari pertanyaan dia, di blog ini saya akan membahas mengenai faktur dan ketentuan-ketentuannya. 

Pada ketentuan lama dikenal 3 jenis faktur pajak, yaitu Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak. Lalu untuk memudahkan istilah keluarlah ketentuan baru yang mengatur mengenai faktur pajak sehingga pada ketentuan baru hanya ada istilah Faktur Pajak yaitu Faktur Penjualan dan Dokumen Tertentu yang ditetapkan oleh Dirjend Pajak.

Share:

Konsep Pajak Pertambahan Nilai Yang Jarang Diketahui Orang


Sudah satu minggu ini saya tidak memposting materi-materi yang bermanfaat di blog ini. Maklumlah, karena saya harus sibuk dengan urusan bersama klien saya. Ya,,,namanya juga sebagai pelayan hidup,ya saya harus melayani hidup saya. Biar hidup saya lebih bermanfaat.hehehe..Setelah kesibukan saya bersama klien saya di dunia nyata (bukan dunia lain ya..haha) selesai, ya saya harus berurusan dengan klien saya di dunia maya. (Tapi bukan maya estianti ya...)

Share:

Konsep Perpajakan Jasa Konstruksi


Alhamdulillaah ya Allah, hari ini saya masih bisa posting di blog. Dan hari ini saya akan memposting mengenai perpajakan usaha Jasa Konstruksi. Oke langsung saja kita kita bahas. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi;

Share:

Konsep Perpajakan PPh Pasal 22 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan sedikit memposting mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22.Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini dimaksudkan pajak yang dipungut atas transaksi pembelian yang dananya bersumber dari APBN/APBD dan transaksi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga atau badan tertentu baik badan pemerintah maupun badan swasta (asalkan jangan badan manusia atau badan hewan, hehehe...) yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pada PPh Pasal 22 ini menggunakan istilah "pemungutan" karena menunjuk pada suatu pengenaan pajak atas suatu potensi penghasilan yang terkandung dalam transaksi tersebut, misalnya impor bahan baku. Tentu saja atas pemungutan PPh Pasal 22 ini (kecuali jasa pemborong) akan menambah pembayaran bagi pihak yang bertransaksi (pembeli).Di sini saya ambilkan bahan pedoman yang membahas mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 22 yang saya ambil dari situs Dirjend Pajak, dan jika anda ingin memahaminya lebih dalam, saya telah sediakan materi dalam bentuk slide yang anda bisa download di akhir postingan ini.

Share:

Form Pembukuan Sederhana dan Lengkap

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada Mas Uken Djunaedi yang telah mentransfer ilmu pembukuannya kepada saya melalui bukunya yang berjudul Pembukuan Super Simple sehingga saya dapat memahami dan mengerti tantang seluk-beluk pembukuan itu sendiri.

Dilihat dari judulnya saja adalah Form Pembukuan Sederhana. Jadi pada postingan kali ini saya akan memposting mengenai form pembukuan yang telah saya kembangkan menjadi pembukuan yang sederhana. Sehingga langkah demi langkah dalam menyusun pembukuan menjadi sangatlah mudah. Dan pembukuan model ini sangat bermanfaat untuk usaha jenis UKM (Usaha Kecil Menengah). Karena UKM adalah jenis bisnis usaha yang digeluti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, maka saya postingkan pembukuan yang sangat sederhana ini. Dengan harapan semua masyarakat yang bergelut di bisnis usaha jenis UKM ini dapat membuat dan menyusun laporan penghasilan atas usahanya, sehingga masyarakat yang menggeluti  bisnis usaha UKM ini dapat memanajemen sebuah usaha kecilnya agar usahanya bisa melangkah maju kedepan.

Buat Kang Urip Santoso, saya salut dengan anda. Anda adalah sahabat saya yang luar biasa yang juga seorang pengusaha UKM yang meminta saya untuk memposting mengenai form pembukuan. Artinya Kang Urip sangatlah peduli dengan usaha yang dirintisnya. Dan tentunya semua masyarakat yang bergelut di bisnis UKM yang ingin usahanya maju, harus mengedepankan arti sebuah pembukuan. Karena sekecil apapun usaha anda, pembukuan sangatlah penting. Kita tahu, tujuan utama pembukuan adalah memberikan informasi yang akurat mengenai asset perusahaan, utang-piutang, maupun laba-rugi. Informasi yang akurat ini akan memudahkan dalam pengambilan keputusan yang tepat, baik keputusan mengenai operasional sehari-hari maupun rencana ekspansi ke depan.

Di luar sana ternyata masih banyak orang yang beranggapan bahwa membuat pembukuan adalah sesuatu yang sulit, sehingga tidak jarang pembukuan kerap sekali diabaikan. Padahal, pembukuan merupakan factor penting dalam memanajemen sebuah usaha, agar usahanya bisa melangkah lebih maju.

Di negara maju seperti di Amerika, officer pembukuan perusahaan di sana dikenal dengan istilah Business Administrator. Sedangkan di perusahaan Eropa seperti di Jerman, Perancis, Inggris dan sebagainya, officer pembukuan dikenal dengan istilah Commercial atau Controller. Jangan salah, officer pembukuan ini memiliki hierarki yang lengkap mulai dari staf sampai top manajemen. Di perusahaan-perusahaan Eropa, level top manajemen untuk officer pembukuan atau commercial setidaknya mencapai level Division Head atau General Manager. Satu level di bawah Director. Hal ini membuktikan bahwa pembukuan dalam sebuah perusahaan memiliki peran yang sangat penting. Dengan begitu,anda sepakat dengan saya, bukan? Bahwa pembukuan memiliki peran yang sangat besar demi kelangsungan hidup usaha anda.

Di luar sana ada begitu banyak bisnis yang dapat anda geluti setiap saat. Anda bisa menjadi seorang pedagang pakaian di pasar, membuka sebuah rumah makan, membuka counter pulsa, membuka warung sembako di rumah dan lain sebagainya. Namun di tengah perjalanan karir Anda, nyatanya pekerjaan yang dikelola tidak selalu mulus sesuai harapan. Hal tersebut memang dapat terjadi karena beberapa factor. Tantunya bisnis apapun bisa jadi terbengkelai apabila Anda termasuk saya adalah orang yang kurang peduli akan pentingnya prinsip manajemen dan pentingnya mencatat pembukuan pada usaha yang digeluti. Sebab bukan rahasia umum lagi, bila berbicara bisnis yang sedang kita geluti, berarti kita juga mau tidak mau harus berbicara menajemen dan pembukuan. Jika para pebisnis atau pengusaha kurang memperhatikan prinsip manajemen dan pembukuan, resiko yang ditanggung adalah bingung, keluar biaya pada sector yang semestinya tidak usah keluar biaya, dan putus asa pada interval waktu yang seharusnya berbangga.

Menganggap remeh sebuah manajemen pembukuan sama dengan menganggap remeh arti kata untung dalam bisnis. Jika kita berbisnis demi meraup keuntungan, maka jangan sekali-kali meremehkan manajemen pembukuan dalam bisnis.

Pada postingan ini, telah saya sediakan form pembukuan sederhana untuk usaha khususnya Usaha Kecil dan Menengah. Form Pembukuan ini telah saya praktekkan untuk usaha penjualan pulsa. Berawal dari modal hanya Rp200.000, sekarang omset pulsa yang juga sy geluti telah mencapai titik angka diatas satu juta rupiah.wow..lumayan kan…itu lantaran saya selalu membuat pembukuan. Dan sekarang, usaha pulsa tersebut saya serahkan kepada adik ipar saya yang berada di Bogor. Dan terbukti, sampai sekarang masih tetap berjalan. Form pembukuan sederhana ini tidak rumit, bahkan bisa dibilang gampang. Yang penting, kita harus paham prinsip-prinsip dasarnya. Oke, lanjut saja anda download formnya di kuat's blog. Jika butuh pertanyaan, bisa layangkan pertanyaan ke alamat email saya atau bisa bertanya melalui menu kontak saya. Semoga, informasi ini dapat bermanfaat untuk anda semua.Salam sukses untuk anda yang sangat luar biasa.
Share:

Konsep PPh Pasal 23 Yang Baik dan Benar

Kali ini saya akan memposting mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Artikel ini saya ambil di web Dirjend Pajak. Dan jika pembaca ingin lebih memahami mengenai Aspek Perpajakan PPh Pasal 23, pada postingan ini saya telah sediakan unduhan mengenai materi PPh Pasal 23 dalam format slide.

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Share:

Konsep Penghitungan PPh Pasal 21 Lengkap Yang Harus Diketahui



Artikel kali ini saya akan membahas mengenai PPh Pasal 21. Karena ternyata di luar sana masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara dan prosedur penghitungan PPh Pasal 21. Setelah saya buka web Dirjend Pajak, akhirnya saya menemukan artikel yang menjelaskan mengenai tata cara dan prosedur pemotongan PPh Pasal 21 yang menurut saya artikel ini sangat bagus untuk dijadikan sebagai pedoman. Sebelum lanjut mengenai tata cara penghitungannya, kita akan ketahui dulu subjek PPh Pasal 21nya. Yang menjadi Subjek PPh Pasal 21 adalah :

Share:

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai

Bismillaahirrohmaanirrohiim Pada postingan kali ini saya akan posting mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai. Form ini sangat bermanfaat untuk membuat pelaporan mengenai pengeluaran gaji pegawai. Selain itu form ini saya sengaja buat untuk mempermudah dalam hal pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Form ini saya buat pada saat saya membuat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 klien saya. Terutama pada saat pelaporan pajak penghasilan PPh Pasal 21 Tahunan atau tepatnya pada masa pajak bulan Desember.Dan Alhamdulillaah form ini dapat diterima oleh Account Representatif di Kantor Pelayanan Pajak tempat klien saya terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, saya selalu melampirkan form 1721-A1 setiap pegawai, dan form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang saya buat ini. Namun pada postingan kali ini saya tidak membahas form 1721-A1 dan form SPT PPh Pasal 21. Insya Allah pada postingan selanjutnya, saya akan bahas.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai ini saya buat dalam format XL dan saya bagi dalam dua bagian. Bagian pertama untuk rekapitulasi gaji Tahunan, dan bagian yang kedua untuk Rekapitulasi Gaji Bulanan. Namun untuk form Rekapitulasi Gaji Bulanan, saya tidak pernah melampirkannya pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 bulanan. Hanya sebagai arsip bulanan saja. Saran saya, form Rekapitulasi Gaji Pegawai bulanan ini tetap harus dibuat dan disimpan. Karena sewaktu-waktu jika anda membutuhkannya, anda tinggal buka saja. Apa salahnya sedia payung sebelum hujan.

Form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan yang saya buat ini terdiri dari 19 kolom. Kolom-kolom tersebut terdiri dari :
  • Kolom Nomor 
Pada kolom nomor ini di isi nomor urutan pegawai. Misalnya 1, 2, 3, dan seterusnya sejumlah banyak pegawai yang bekerja di perusahaan anda. Termasuk pegawai yang baru masuk dan keluar pada tahun berjalan.
  • Kolom Nama 
Kolom nama di isi dengan nama pegawai
  • Kolom NPWP
Kolom NPWP di isi dengan nomor NPWP pegawai. Jika tidak ada NPWP, cukup di kosongkan saja. Konsekuensinya, tarif pajak akan meningkat 20% dari nilai pajak normal.
  • Kolom Jenis Kelamin
Kolom ini di isi dengan jenis kelamin pegawai.Misal jika Laki di isi “L”, jika Perempuan di isi “P”. Jenis kelamin ini sangat dibutuhkan karena merupakan bagian dari penentuan nilai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  • Kolom Status
Yang dimaksud dengan kolom status adalah status perkawinan dan tanggungan dari seorang pegawai.Misalnya jika pegawai yang belum kawin di isi “TK”, Kawin “K”, Kawin anak 1 di isi “K/1” dan seterusnya dengan maksimal tanggungan adalah 3.
  • Kolom Masa Pembayaran 
Pada kolom ini di isi masa pembayaran gaji pegawai. Jika pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan, kolom masa pembayaran di isi bulan awal masa pembayaran sampai bulan akhir masa pembayaran gaji. Misal jika bekerja dari bulan Januari 20XX s/d bulan Desember 20XX maka di isi “Jan-Des”. Berbeda dengan form Rekapitulasi Gaji Pegawai Bulanan, untuk kolom masa pembayaran cukup di isi bulan yang bersangkutan saja. MIsal pembayaran gaji bulan Januari, maka cukup di isi Januari/Jan saja.
  • Kolom Gaji Pokok Per-Bulan 
Pada kolom ini di isi jumlah gaji bulanan  yang diterima oleh pegawai
  • Kolom Gaji Setahun 
Kolom ini di isi dengan total jumlah gaji pegawai selama setahun. Format XL nya kolom Gaji Pokok Per-Bulan x Jumlah bulan dalam tahun berjalan si pegawai bekerja. Misalnya pegawai bekerja selama 10 bulan, maka format XLnya adalah (Nilai pada kolom Gaji Pokok Per-Bulan x 10)
  • Kolom Tunjangan Setahun  
Pada kolom ini silahkan anda sesuaikan dengan kebutuhan yang berlaku di perusahaan anda. Kolom ini sebagai contoh saya bagi menjadi 3 bagian kolom  tunjangan sebagai berikut : 

                                I.     Kolom Tunjangan Makan
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah tunjangan makan yang diterima oleh pegawai selama setahun berjalan. Misal pegawai bekerja selama 10  bulan dan menerima tunjangan makan sejumlah Rp300.000/bulan. Maka tunjangan makan yg diterima selama pegawai tersebut bekerja adalah Rp300.000 x 10 = Rp3.000.000.

                              II.     Kolom Tunjangan Transport
Pengisian kolom ini sama halnya seperti pada kolom Tunjangan Makan

                            III.    Kolom Tunjangan Pajak
Untuk kolom ini, jika perusahaan memberikan tunjangan pajak secara keseluruhan kepada pegawai, maka saran saya kolom ini lebih baik dikosongkan terlebih dahulu hingga mendapatkan nilai hasil pajak terutang sebelum nilai tunjangan pajak di input. Karena nilai tunjangan pajak harus sama dengan nilai pajak terutang. Mengenai praktek pengisian  nilai tunjangan pajak sama dengan pajak terutang, atau disebut dengan istilah Gross-Up, bisa anda konsultasikan kepada saya langsung ke kontak saya. Pasti akan saya layani.
  • Kolom Bruto Setahun 
Kolom ini anda isi dengan nilai jumlah penghasilan kotor pegawai selama setahun atau selama pegawai bekerja. Pada form Rekapitulasi Gaji Pegawai Tahunan ini nilai penghasilan kotor pegawai selama setahun di dapatkan dari Nilai Total Gaji Pegawai Selama Setahun (Nilai Kolom Gaji Setahun) + Nilai Total Tunjangan Pegawai Selama Setahun (Kolom Tunjangan Setahun).
  • Kolom Biaya Jabatan 
Kolom ini di isi dengan Nilai Biaya Jabatan dari pegawai yang bersangkutan. Nilai Biaya Jabatan di peroleh dari Jumlah Bruto Setahun (Kolom Bruto Setahun) x 5%. Dengan ketentuan Maksimal Biaya Jabatan Setahun adalah Rp6.000.000. Jika nilainya melebihi Rp6.000.000 maka yang harus di isi adalah nilai maksimalnya yaitu Rp6.000.000.
  • Kolom Neto 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil dari pengurangan antara nilai pada kolom Bruto Setahun dikurangi dengan nilai pada kolom Biaya Jabatan Setahun.
  • Kolom Neto Disetahunkan 
Pada kolom ini, di isi dengan nilai hasil dari :    

Nilai Pada Kolom Neto x Jumlah Bulan Dalam Setahun
Masa kerja
  • Kolom PTKP 
Pada kolom ini di isi dengan nilai PTKP dari pegawai yang bersangkutan. Untuk penjelasan mengenai PTKP silahkan anda baca artikel PTKP yang telah saya posting di blog kuat.Com ini.
  • Kolom Neto Before Tax (Neto sebelum Pajak) 
Kolom ini di isi dengan nilai hasil pengurangan antara nilai pada kolom Neto Disetahunkan dikurangi dengan nilai pada Kolom PTKP.
  • Kolom PPh Pasal 21 Setahun 
Pada kolom ini di isi dengan nilai pada (kolom Neto Before Tax) x (tarif pasal 17). Pada umumnya penghasilan pegawai adalah kurang dari Rp50.000.000/tahun. Maka tariff pasal 17 yang saya berlakukan di sini adalah 5% jika ber-NPWP, dan 6% jika Non-NPWP. 
  • Kolom PPh 21 
Pada kolom ini di isi dengan hasil dari : 

Nilai Pada Kolom PPh 21 Setahun x Masa Kerja
Jumlah Bulan Dalam Setahun 
  • Kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong 
Kolom ini di isi dengan nilai total  PPh Pasal 21 pegawai yang telah dibayar selama masa kerja dalam setahun. Misal seorang pegawai bekerja selama 11 bulan dan tiap bulan telah membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp50.000. Maka total PPh Pasal 21 yang telah dibayar selama masa kerja adalah Rp50.000 x 11 = Rp550.000. Jadi yang di isikan di kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong adalah Rp550.000
  • Kolom PPh 21 Kurang Atau Lebih Bayar 
Kolom ini di isi dengan hasil pengurangan antara nilai pada kolom PPh 21 dikurangi dengan nilai pada kolom PPh 21 Yang Telah Dipotong.
 
Demikianlah penjelasan mengenai Form Rekapitulasi Gaji Pegawai yang telah saya buat. Untuk melihat bentuk formnya, anda bisa unduh di sini Silahkan anda kembangkan form tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Jika anda butuh konsultasi mengenai form ini, bisa anda konsultasikan langsung ke kontak saya di line 0813 1684 5354 / 0856 7966 693 atau di email di kurniawankuat@gmail.com.Terima kasih, semoga bermanfaat.
Share:

Besaran PTKP Baru

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan suatu nilai total kebutuhan hidup setiap orang dalam memenuhi kewajiban kebutuhan hidupnya. PTKP memiliki standar nilai yang ditentukan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.Besarnya PTKP per tahun adalah sebagai berikut :
  1. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
Share:

My Channel

Posting This Week

Video Tutor 1

Video Tutor 2

Video Tutor 3

Video Tutor 4

Video Tutor 5

Video Tutor 6

Video Tutor 7

Video Tutor 8

Video Tutor 9

Video Tutor 10